PENDAHULUAN
Belakangan ini penelitian tentang sejarah fiqih Islam mulai dirasakan penting. Paling tidak, karena pertumbuhan dan perkembangan fiqih menunjukkan pada suatu dinamika pemikiran keagamaan itu sendiri. Hal tersebut merupakan persoalan yang tidak pernah usai di manapun dan kapanpun, terutama dalam masyarakat-masyarakat agama yang sedang mengalami modernisasi. Perkembangan fiqih secara sungguh-sungguh telah melahirkan pemikiran Islam bagi karakterisitik perkembangan Islam itu sendiri.[1]
Kehadiran fiqih ternyata mengiringi pasang-surut Islam, dan bahkan secara amat dominan abad pertengahan mewarnai dan memberi corak bagi perkembangan Islam dari masa ke masa. Karena itulah, kajian-kajian mendalam tentang masalah kesejahteraan fiqih tidak semata-mata bernilai historis, tetapi dengan sendirinya menawarkan kemungkinan baru bagi perkembangan Islam berikutnya.[2]
Pada makalah ini, akan dijelaskan tentang pengertian mazhab, latar belakang dan sejarah awal kemunculan mazhab-mazhab dalam fiqih, dikhususkan pada empat mazhab yaitu Mazhab Hanafi, Mazhab Maliki, Mazhab Syafi’i dan Mazhab Hanbali serta beberapa hal lain yang berhubungan dengan keempat mazhab tersebut. dan penjelasan madzhab lain selain madzhab empat tersebut, serta contoh kasus-kasus masalah fikih pada madzhab madzhab tersebut.
PEMBAHASAN
1.Pengertian Madzhab
Menurut bahasa Arab, “madzhab” (مذهب)berasal dari shighah masdar mimy (kata sifat) dan isim makan (kata yang menunjukkan keterangan tempat) dari akar kata fiil madhy “dzahaba” (ذهب) yang bermakna pergi.[3] Jadi, mazhab itu secara bahasa artinya, “tempat pergi”, yaitu jalan (ath-thariq).[4] Sedangkan menurut istilah ada beberapa rumusan:
- Menurut M. Husain Abdullah, madzhab adalah kumpulan pendapat mujtahid yang berupa hukum-hukum Islam, yang digali dari dalil-dalil syariat yang rinci serta berbagai kaidah (qawa’id) dan landasan (ushul) yang mendasari pendapat tersebut, yang saling terkait satu sama lain sehingga menjadi satu kesatuan yang utuh.[5]
- Menurut A. Hasan, mazhab adalah mengikuti hasil ijtihad seorang imam tentang hukum suatu masalah atau tentang hukum suatu masalah atau tentang kaidah-kaidah istinbathnya.[6]
Dari beberapa pengertian di atas, dapat disimpulkan bahwa yang dimaksud dengan mazhab adalah pokok pikiran atau dasar yang digunakan oleh Imam mujtahid dalam memecahkan masalah; atau mengistinbathkan hukum Islam. Disini bisa disimpulkan pula bahwa mazhab mencakup;(1) sekumpulan hukum-hukum Islam yang digali seorang imam mujtahid; (2) ushul fiqh yang menjadi jalan (thariq) yang ditempuh mujtahid itu untuk menggali hukum-hukum Islam dari dalil-dalilnya yang rinci.
Dengan demikian, kendatipun mazhab itu manifestasinya berupa hukum-hukum syariat (fiqh), yang ditempuh mujtahid itu untuk menggali hukum-hukum Islam dari dalil-dalilnya yang rinci harus dipahami bahwa mazhab itu sesungguhnya juga mencakup ushul fiqh yang menjadi metode penggalian (thariqah al-istinbath) untuk melahirkan hukum-hukum tersebut. Artinya, jika kita mengatakan mazhab Syafi’i, itu artinya adalah, fiqh dan ushul fiqh menurut Imam Syafi’i.[7]
- Latar Belakang Munculnya Madzhab
Lahirnya berbagai aliran atau madzhab dalam ilmu fiqih dilatarbelakangi oleh beberapa faktor antara lain disebabkan oleh :
- Perbedaan Pemahaman (Pengertian) Tentang Lafadz Nash
- Perbedaan Dalam Masalah Hadits
- Perbedaan dalam Pemahaman dan Penggunaan Qaidah Lughawiyah Nash
- Perbedaan Dalam Mentarjihkan Dalil-dalil yang berlawanan ( ta’rudl al-adillah)
- Perbedaan Tentang Qiyas
- Perbedaan dalam Penggunaan Dalil-dalil Hukum
- Perbedaan dalam Pemahaman Illat Hukum
- Perbedaan dalam Masalah Nasakh[8]
- Sejarah Perkembangan Madzhab
- Periode Pertumbuhan(Abad ke 0-1 H)
1). Madzhab Pada Masa Rasulullah
Bila diruntut ke belakang, mahzab fiqih itu sudah ada sejak zaman Rosulullah SAW, Madzhab pada zaman Rosululah adalah sebatas Ijitihad (pendapat) para sahabat dalam memahami agama, karena pada zaman itu sumber hukum islam adalah hanya al-Quran dan Hadits, sehingga ketika para sahabat terjadi perselisihan dan berijtihad masing-masing; maka mereka langsung melaporkan masalah tersebut kepada Rosulullah.[9]
Pertama :
عن أبي سعيد الخدري رضي الله عنه قال: خرج رجلانِ في سفر، وليس معهما ماءٌ، فحضرتِ الصلاةُ فتيمَّما صَعيدًا طيِّبًا، فصلَّيا، ثم وجدا الماء في الوقت، فأعاد أحدُهما الصلاة والوضوء، ولم يُعِد الآخر، ثم أتيا رسول الله صلى الله عليه وسلم فذكرا ذلك له، فقال للذي لم يُعِد: ((أصبت السُّنة، وأجزأَتْك صلاتك))، وقال للآخر: ((لك الأجرُ مرَّتينِ))؛ رواه أبو داود والنسائي
Dari Abu Sa’id Al Khudri berkata: “Ada 2 Sahabat dalam perjalanan, ketika waktu sholat tiba dan tidak menemukan air, maka beliau berdua melakukan Tayammum. Keduanya pun shalat. Setelah itu mereka menemukan air saat waktu shalat belum habis.” “Satu dari mereka mengulang shalat dengan berwudhu’. Sahabat yang lain tidak mengulang shalatnya (cukup dengan Tayammum tadi)” Setelah mereka datang kepada Rasulullah shalallahu alaihi wasallam dan bercerita kejadian itu maka Nabi bersabda kepada Sahabat yang shalat 1 kali saja: “Kamu sudah sesuai Sunnah. Cukup shalatmu itu”. Dan kepada Sahabat yang shalat 2x (dengan Tayammum dan Wudhu’) Nabi bersabda: “Kamu dapat 2 pahala”.[10]
Kedua : Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
لا يُصَلِّيَنَّ أَحَدٌ الْعَصْرَ إِلَّا فِي بَنِي قُرَيْظَةَ ( رواه البخاري )
“Janganlah ada satupun yang shalat ‘Ashar kecuali di perkampungan Bani Quraizhah”
Ketika mereka mendapati waktu shalat yang disebutkan oleh Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam tersebut di tengah jalan, sebagian dari mereka mengatakan, “Kita tidak shalat sampai kita tiba di perkampungan Bani Quraizhah.” Sementara yang lain bersikukuh tetap melakukan shalat ‘Ashar pada waktunya, karena mereka memandang bahwa Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak bermaksud menyuruh para shahabat Radhiyallahu anhum menunda shalat ‘Ashar sampai lewat waktunya. Kemudian dua sikap yang berbeda dalam menyikapi sabda Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam ini dilaporkan kepada beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam . Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak mencela salah salah satunya.[11]
Pada periode ini, Madzhab hanyalah sebuah pendapat atau Ijtihad para sahabat dalam memahami sebuah kasus, lalu sahabat melaporkan kepada Rosul akan kasus tersebut, sehingga Rosulullah SAW langsung memutuskan kasus tersebut apakah salah satu yang benar atau keduanya benar.[12]
Madzhab secara sistematis belum terbentuk, hanya berbentuk pendapat-pendapat para sahabat dan ijtihad-ijtihadnya yang kemudian disampaikan kepada Rosulullah
2). Madzhab Pada Masa Shahabat
Mahzab fiqih itu pada sejak zaman sahabat mulai tumbuh seiring dengan meninggalnya Rosulullah SAW; karena ketika di zaman Rosulullah para Sahabat menemukan sebuah masalah, akan tetapi setelah wafatnya Rosulullah, Para sahabat masing-masing memiliki pendapatnya. Misalnya pendapat Aisyah ra, pendapat Ibn Mas’ud ra, pendapat Ibn Umar. Masing-masing memiliki kaidah tersendiri dalam memahami nash Al-Qur’an Al-Karim dan sunnah, sehinga terkadang pendapat Ibn Umar tidak selalu sejalan dengan pendapat Ibn Mas’ud atau Ibn Abbas. Tapi semua itu tetap tidak bisa disalahkan karena masing-masing sudah melakukan ijtihad.[13]
Para sahabat melihat Rasulullah Saw mengerjakan suatu tindakan, sebagian sahabat menafsirkannya sebagai tindakan qurbah (ibadah), sedangkan sebagian yang lain menyimpulkannya sebagai tindakan mubah (biasa). Contohnya, para sahabat melihat Nabi Shallalahu Alaihi wa Sallam melakukan lari-lari kecil saat thawaf. Oleh karena itu, mayoritas mereka berpendapat hal tersebut adalah sunnah dalam tawaf. Sedangkan Ibnu Abbas, mengintepretasikan tindakan beliau sebagai kebetulan karena ada motivasi yang muncul.[14]
Rasulullah SAW mengerjakan ibadah haji dan orang-orang menyaksikannya. Sebagian sahabat berpendapat bahwa beliau mengerjakan ibadah haji secara tamattu’, sementara sebagian sahabat yang lain menganggapnya mengerjakan ibadah haji secara qiran. Sebagian sahabat lain menyangka beliau mengerjakan ibadah haji secara ifrad.[15]
3). Madzhab Pada Masa Tabiin
Di masa tabi’in, kita juga mengenal istilah fuqaha al-Madinah yang tujuh orang yaitu; Said ibn Musayyib, Urwah ibn Zubair, Al-Qasim ibn Muhammad, Kharijah ibn Zaid, Ibn Hisyam, Sulaiman ibn Yasan dan Ubaidillah. Termasuk juga Nafi’ maula Abdullah ibn Umar. Di kota Kufah kita mengenal ada Al-Qamah ibn Mas’ud, Ibrahim An-Nakha’i guru al-Imam Abu Hanifah. Sedangkan di kota Bashrah ada al-Hasan Al-Bashri dan Imam Sufyan as sauri.
Dari kalangan tabiin ada ahli fiqh yang juga cukup terkenal; Ikrimah Maula Ibn Abbas dan Atha’ ibn Abu Rabbah, Thawus ibn Kiisan, Muhammad ibn Sirin, Al-Aswad ibn Yazid, Masruq ibn al-A’raj, Alqamah an Nakha’i, Sya’by, Syuraih, Said ibn Jubair, Makhul ad Dimasyqy, Abu Idris al-Khaulani.
Dalam kasus iddah wanita hamil karena berzina, Para ulama di kalangan Tabiin berbeda pendapat :
a). Imam Sufyan as Sauri dan sebagain tabiin berpendapat bahwa tidak ada iddah bagi wanita hamil karena berzina. Karena iddah untuk menjaga nasab, sedangkan Pezina tidak menjaga nasab.
b). Imam Hasan basri, Ibrahim An Nakho’i dan sebagian tabiin lainnya berpendapat bahwa wanita hamil karena berzina tetap ada iddahnya, karena iddah itu karena Istibro’ (membersihkan Rahim) [16]
- Periode Pembentukan (Abad ke 2-3 H )
a). Mazhab Imam Abu Hanifah
Imam Abu Hanifah, yang dikenal dengan sebutan Imam Hanafi, mempunyai nama lengkap: Abu Hanifah Al-Nu’man bin Tsabit bin Zutha Al-Kufi. lahir di Irak pada tahun 80 Hijriah/699 M, bertepatan dengan masa khalifah Bani Umayyah Abdul Malik bin Marwan. Beliau digelari dengan nama Abu Hanifah yang berarti suci dan lurus, karena sejak kecil beliau dikenal dengan kesungguhannya dalam beribadah, berakhlak mulia, serta menjauhi perbuatan-perbuatan dosa dan keji. Dan mazhab fiqihnya dinamakan Mazhab Hanafi.[17]
Guru-guru yang pernah beliau temui antara lain adalah : (Hammad bin Abu Sulaiman Al-Asy’ari (W. : [120 H/ 738]) faqih kota “Kufah”, ‘Atha’ bin Abi Rabah (W. : (114 H/ 732 M) faqih kota “Makkah”, ‘Ikrimah’ (W104 H/ 723 M) maula serta pewaris ilmu Abdullah bin Abbas, Nafi’ (W. : [117 H/ 735 M]) maula dan pewaris ilmu Abdullah bin Umar serta yang lain-lain. Beliau juga pernah belajar kepada ulama’ “Ahlul-Bait” seperti missal : Zaid bin Ali Zainal ‘Abidin (79-122 H/698-740 M), Muhammad Al-Baqir ([57-114 H/ 676-732 M]), Ja’far bin Muhammad Al-Shadiq (80-148 H/ 699-765 M) serta Abdullah bin Al-Hasan. Beliau juga pernah berjumpa dengan beberapa sahabat seperti missal : Anas bin Malik (10 SH-93 H/ 612-712 M), Abdullah bin Abi Aufa (w. 85 H/ 704 M]) di kota Kufah, Sahal bin Sa’ad Al-Sa’idi (8 SH-88 H/ 614-697 M) di kota Madinah serta bertemu dengan Abu Al-Thufail Amir bin Watsilah (W 110 H/729 M) di kota Makkah.
Salah satu muridnya yang terkenal adalah Muhammad bin Al-Hassan Al-Shaibani, guru Imam Syafi’i. Melalui goresan tangan para muridnya itu, pandangan-pandangan Imam Hanafi menyebar luas di negeri-negeri Islam, bahkan menjadi salah satu mazhab yang diakui oleh mayoritas umat Islam.[18]
b). Madzhab Imam Malik
Malik bin Anas bin Malik, Imam maliki di lahirkan di Madinah al Munawwaroh. sedangkan mengenai masalah tahun kelahirannya terdapat perbedaaan riwayat. al-Yafii dalam kitabnya Thabaqat fuqoha meriwayatkan bahwa imam malik dilahirkan pada 94 H. ibn Khalikan dan yang lain berpendapat bahawa imam Malik dilahirkan pada 95 H. sedangkan. imam al-Dzahabi meriwayatkan imam malik dilahirkan 90 H. Ia menyusun kitab Al Muwaththa’, dan dalam penyusunannya ia menghabiskan waktu 40 tahun, selama waktu itu, ia menunjukan kepada 70 ahli fiqh Madinah.
Imam Malik menerima hadits dari 900 orang (guru), 300 dari golongan Tabi’in dan 600 dari tabi’in tabi’in, ia meriwayatkan hadits bersumber dari Nu’main al Mujmir, Zaib bin Aslam, Nafi’, Syarik bin Abdullah, az Zuhry, Abi az Ziyad, Sa’id al Maqburi dan Humaid ath Thawil, muridnya yang paling akhir adalah Hudzafah as Sahmi al Anshari.
Adapun yang meriwayatkan darinya adalah banyak sekali diantaranya ada yang lebih tua darinya seperti az Zuhry dan Yahya bin Sa’id. Ada yang sebaya seperti al Auza’i, Ats Tsauri, Sufyan bin Uyainah, Al Laits bin Sa’ad, Ibnu Juraij dan Syu’bah bin Hajjaj. Adapula yang belajar darinya seperti Asy Safi’i, Ibnu Wahb, Ibnu Mahdi, al Qaththan dan Abi Ishaq.
Di antara guru beliau adalah Nafi’ bin Abi Nu’aim, Nafi’ al Muqbiri, Na’imul Majmar, Az Zuhri, Amir bin Abdullah bin Az Zubair, Ibnul Munkadir, Abdullah bin Dinar, dan lain-lain. Di antara murid beliau adalah Ibnul Mubarak, Al Qoththon, Ibnu Mahdi, Ibnu Wahb, Ibnu Qosim, Al Qo’nabi, Abdullah bin Yusuf, Sa’id bin Manshur, Yahya bin Yahya al Andalusi, Yahya bin Bakir, Qutaibah Abu Mush’ab, Al Auza’i, Sufyan Ats Tsaury, Sufyan bin Uyainah, Imam Syafi’i, Abu Hudzafah as Sahmi, Az Aubairi, dan lain-lain.[19]
c). Mazhab Imam Syafii
Mazhab Syafi’i didirikan oleh Abu Abdullah Muhammad bin ldris as-syafi’i. Ia wafat pada 767 masehi 158 H. Selamahidup Beliau pernah tinggal di Baghdad, Madinah, dan terakhir di Mesir. Corak pemikirannya adalah konvergensi atau pertemuan antara rasionalis dan tradisionalis. Imam Syafi`i mempunyai dua dasar berbeda untuk Mazhab Syafi’i. Yang pertama namanya Qaulun Qadim dan Qaulun Jadid[20]
Di Makkah, Imam Syafi’i berguru fiqh kepada mufti di sana, Muslim bin Khalid Az Zanji sehingga ia mengizinkannya memberi fatwah ketika masih berusia 15 tahun. Demi ia merasakan manisnya ilmu, maka dengan taufiq Allah dan hidayah-Nya, dia mulai senang mempelajari fiqih setelah menjadi tokoh dalam bahasa Arab dan sya’irnya. Remaja yatim ini belajar fiqih dari para Ulama’ fiqih yang ada di Makkah, seperti Muslim bin khalid Az-Zanji yang waktu itu berkedudukan sebagai mufti Makkah. Kemudian dia juga belajar dari Dawud bin Abdurrahman Al-Atthar, juga belajar dari pamannya yang bernama Muhammad bin Ali bin Syafi’, dan juga menimba ilmu dari Sufyan bin Uyainah.
Guru yang lainnya dalam fiqih ialah Abdurrahman bin Abi Bakr Al-Mulaiki, Sa’id bin Salim, Fudhail bin Al-Ayyadl dan masih banyak lagi yang lainnya. Dia pun semakin menonjol dalam bidang fiqih hanya dalam beberapa tahun saja duduk di berbagai halaqah ilmu para Ulama’ fiqih sebagaimana tersebut di atas.
Ia pergi ke Madinah dan berguru fiqh kepada Imam Malik bin Anas. Ia mengaji kitab Muwattha’ kepada Imam Malik dan menghafalnya dalam 9 malam. Imam Syafi’i meriwayatkan hadis dari Sufyan bin Uyainah, Fudlail bin Iyadl dan pamannya, Muhamad bin Syafi’ dan lain-lain. Adapun Murid beliau yang paling terkenal antara lain adalah Imam ahmad bin hanbal.[21]
d). Mazhab Imam Ahmad
Beliau adalah Abu Abdillah, Ahmad bin Ahmad bin Muhammad bin Hanbal asy-Syaibani. Imam Ahmad dilahirkan di ibu kota kekhalifahan Abbasiyah di Baghdad, Irak, pada tahun 164 H/780 M. Saat itu, Baghdad menjadi pusat peradaban dunia dimana para ahli dalam bidangnya masing-masing berkumpul untuk belajar ataupun mengajarkan ilmu. Dengan lingkungan keluarga yang memiliki tradisi menjadi orang besar, lalu tinggal di lingkungan pusat peradaban dunia, tentu saja menjadikan Imam Ahmad memiliki lingkungan yang sangat kondusif dan kesempatan yang besar untuk menjadi seorang yang besar pula.
Beberapa gurunya yang terkenal, di antaranya Ismail bin Ja’far, Abbad bin Abbad Al-Ataky, Umari bin Abdillah bin Khalid, Husyaim bin Basyir bin Qasim bin Dinar As-Sulami, Imam Syafi’i, Waki’ bin Jarrah, Ismail bin Ulayyah, Sufyan bin `Uyainah, Abdurrazaq, serta Ibrahim bin Ma’qil.
Adapun muridnya adalah Shalih bin Imam Ahmad bin Hambal Abdullah bin Imam Ahmad bin Hambal Keponakannya, Hambal bin Ishaq.[22]
e). Mazhab lainnya
Ada beberapa mazhab lain yang terkenal yang muncul pada abad 2 sampai dengan 3 hijriyyah antara lain Madzhab Atho, Madzhab Ibnu sirin, Madzhab Zhohiriyyah yang di pelopori Imam Daud az zhohiri, Madzhab As ya’bi, Mazhab Imam an-Nakho’i; akan tetapi madzhab-madzhab tersebut tidak begitu berkembang seiring berjalannya zaman dari masa ke masa.[23]
Contoh :
- Para ulama berbeda pendapat tentang wanita hamil atau wanita menyusui apakah wajib puasa atau tidak ? Jika tidak wajb, apakah mengqodho puasanya ataun membayar fidyah.
a). Imam Syafii berpendapat bahwa Wanita Hamil dan Menyusui boleh tidak berpuasa akan tetapi keduanya wajib membayar qodho dan membayar fidyah
b).Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa Wanita hamil dan Menyusui boleh tidak berpuasa, akan tetapi keduanya hanya wajib membayar qodho saja
c). Imam Malik berpendapat bahwa Wanita hamil dan menyusui boleh tdak berpuasa, akan tetapi keduanya hanya membayar fidyah
d). Imam Ahmad berpendapat bahwa Wanita hamil dan menyusui boleh tidak berpuasa, akan tetapi wanita hamil wajib mengqodho puasa sedangkan wanita menyusui wajib membayar Fidyah
e). Sebagian ulama lain seperti Imam Daud dari kalangan mazhab zhohiriyyah berpendapat bahwa wanita hamil dan menyusui wajib berpuasa[24]
Para ulama berbeda pendapat karena tidak ada Nash yang shorih yang menjelaskan hal tersebut, sehingga mereka mengqiyaskan dengan orang yang sakit atau orang yang tidak mampu sama sekali berpuasa.
- Periode Keemasan (Abad ke 3-9 H )
Pada periode ini muncul lah ulama-ulama besar yang menisbatkan diri ke madzhab tertentu di antaranya : Dari kalangan Syafiiyyah seperti Imam An Nawawi, Imam a-Muzani, Imam Ibnu hajar al Asqolani, Ibnu hajar al haistami dan lain-lain. Dari Kalangan Hanafiyyah seperti Imam Abu Yusuf, Imam As syaibani, Imam al Maruzi dan lain lain. Dari kalangan Hanabilah seperti Imam Ibnu Qoyyim, Ibnu taimiyyah, Ibnu Rojab dan lain lain. Dari kalangan Malikiyyah seperti Imam Ibnu Qosim, Imam Syahnun, Imam Ibnu Rusyd dan lain lain.[25]
Mengenai perbedaan pendapat di kalangan ulama abad ke 3 -9 telah banyak kitab yang membahasnya, masing masing menguatkan prndapat Imam mazhabnya, walau tak jarang ada sebagian ulama yang berbeda dengan imam mazhabnya.
- Periode Kemunduran ( Abad ke 10 – 13 H )
Pada periode ini, Madzhab mengalami kemunduran karena faktor penjajahan di dunia islam, dan tidak kuatnya kekuasaan muslim pada saat itu di bawah kepemimpinan daulah usmaniyyah pada periode akhir.
- Periode Kebangkitan ( Abad ke 14 – Sekarang )
Pada periode ini, madzhab mengalami kebangkitan kembali, di mulai dengan munculnya para ulama dengan kitab-kitabnya yang terkenal seperti Syekh Wahbah Zuhaili, Syekh Muhammad bin Sholeh al Usaimin, Syekh Yusuf al Qordhowi, Syekh Ali Jum’ah dan lain lain, ada yang masih mengukuti dan selaras dengan metodologi para Imam madzhab yang empat, adapula yang mulai berusaha keluar dari metodologi para ulama terdahulu karena pertimbangan zaman.[26]
- KESIMPULAN
- Madzhab adalah kumpulan pendapat mujtahid yang berupa hukum-hukum Islam, yang digali dari dalil-dalil syariat yang rinci serta berbagai kaidah (qawa’id) dan landasan (ushul) yang mendasari pendapat tersebut, yang saling terkait satu sama lain sehingga menjadi satu kesatuan yang utuh.
- Latar belakang timbulnya madzhab karena Perbedaan Pemahaman (Pengertian) Tentang Lafadz Nash, Perbedaan Dalam Masalah Hadits serta Perbedaan dalam Pemahaman dan Penggunaan Qaidah Lughawiyah Nash dan lain-lain
- Periode perkembangan Madzhab :
a. Periode Pertumbuhan ( abad ke 0 – 1 H )
b. Periode Pembentukan ( abad ke 1-2 H )
c. Periode Keemasan ( abad ke 3-9 H
d. Periode Kemunduran ( abad ke 10-13 H )
e. Periode kebangkitan ( abad ke 14 – sekarang )
Oleh : Ust. Saiful Anwar, Lc, MA
DAFTAR PUSTAKA
Abbas Ubaidillah, Sejarah Perkembangan Imam Mazhab, ( Jakarta : Pustaka al-Bunyan, 2009 )
Abdullah Haikal, Sejarah Fikih Islam, ( Semarang : Pustaka Hidayatullah, 2007)
Abu Daud, Sunan Abu Daud, ( Bairut : Maktabah al-Isyriyyah) Cetakan kedua
Ahmad Hasan, Nasyatul Fiqh al_Islamiy, ( Damaskus : Dar al Hijroh,1996)
Ahmad Hasan, Nasyatul Fiqh al_Islamiy, ( Damaskus : Dar al Hijroh,1996)
Ahmad Izzuddin, Sejarah Tarikh Tasyri, ( Jakarta : Pustaka al-Bayyinah, 2015)
Ahmad Nahrawi, Al-Imam asy-Syafi’i fi Mazhabayhi al-Qadim wa al-Jadid, (Kairo: Darul Kutub,1994)
Ahmad Ridho, Hukum Islam dalam Sorotan, ( Jakarta : Pustakan Bina karya Utama, 2015)
Al-Bukhori, Abu Abdillah Muhammad bin Ismail, Shahih al-Bukhori, (Bairut : Maktabah al-Isyriyyah ) Cetakan kedua
Ali Al-Sayis, Fiqih ijtihad Pertumbuhan dan Perkembangannya,(Nasy’ah al-Fiqh al-Ijtihadi wa Athwaruhu) terj. M.Muzamil, (Solo: Pustaka Mantiq, 1997)
Al-Qordhowi, Yusuf, Fikih Ikhtilaf, ( Kairo : Dar al Fikr al- Islamiy, 1997)
An Nawawi, Majmu ala Syarhil muhazzab, ( Damaskus : Maktabah al-Iman, 1996)
Ayang Utriza Yakin, Sejarah hukum Islam, (Bandung : Grafika Intermedia,2014)
Hasan Mahmud, Pengantar Hukum Islam, ( Bandung : Pustaka al-Iman, 2009 )
Huzaemah Tahido Yanggo, Pengantar Perbandingan Mazhab, (Jakarta: Logos, 1997)
Ibnu Rusy, Bidayatul Mujtahid, ( Damaskus : Dar an Nasr al Ilmiyyah, 1997)
M.Husain Abdullah, Al-Wadhih fi Usul al-Fiqh, (Beirut: Darul Bayariq, 1995)
Mahmud Sholah, Hukum Islam dan Perkembangannya, ( Jakarta: Pustaka Iman jama,2004)
Mahmud Sirojuddin, Hukum Islam Sejarah perkembangannya, ( Jakarta : Pustaka Lentera Iman, 2013)
Muhammad Fairuz Abadi, Sejarah Perkembangan Mazhab dalam Sorotan, ( Bandung : Pustaka al-Inabah, 2013)
[1] Ahmad Izzuddin, Sejarah Tarikh Tasyri, ( Jakarta : Pustaka al-Bayyinah, 2015) hal 56
[2] Abdullah Haikal, Sejarah Fikih Islam, ( Semarang : Pustaka Hidayatullah, 2007) hal 34
[3] Huzaemah Tahido Yanggo, Pengantar Perbandingan Mazhab, (Jakarta: Logos, 1997), hal 71
[4] M.Husain Abdullah, Al-Wadhih fi Usul al-Fiqh, (Beirut: Darul Bayariq, 1995), hal 196
[5] .Husain Abdullah, Al-Wadhih fi Usul al-Fiqh, (Beirut: Darul Bayariq, 1995), hal 200
[6] Ahmad Hasan, Nasyatul Fiqh al_Islamiy, ( Damaskus : Dar al Hijroh,1996) hal 79
[7] Ahmad Nahrawi, Al-Imam asy-Syafi’i fi Mazhabayhi al-Qadim wa al-Jadid, (Kairo: Darul Kutub,1994), hal 208.
[8] Al-Qordhowi, Yusuf, Fikih Ikhtilaf, ( Kairo : Dar al Fikr al- Islamiy, 1997) hal 65
[9] Ayang Utriza Yakin, Sejarah hukum Islam, (Bandung : Grafika Intermedia,2014), hal 24
[10] Abu Daud, Sunan Abu Daud, ( Bairut : Maktabah al-Isyriyyah) Cetakan kedua, Jilid 2 hal 54
[11] Al-Bukhori, Abu Abdillah Muhammad bin Ismail, Shahih al-Bukhori, (Bairut : Maktabah al-Isyriyyah ) Cetakan kedua, Jilid 2, hal 124
[12] Ahmad Hasan, Nasyatul Fiqh al_Islamiy, ( Damaskus : Dar al Hijroh,1996) hal 98
[13] Hasan Mahmud, Pengantar Hukum Islam, ( Bandung : Pustaka al-Iman, 2009 ) hal 34
[14] Mahmud Sirojuddin, Hukum Islam Sejarah perkembangannya, ( Jakarta : Pustaka Lentera Iman, 2013), hal 47
[15] Ahmad Ridho, Hukum Islam dalam Sorotan, ( Jakarta : Pustakan Bina karya Utama, 2015) hal 24
[16] Imam An Nawawi, Majmu ala Syarhil muhazzab, ( Damaskus : Maktabah al-Iman, 1996) Juz XVII, Hal 34
[17] Muniroh Mukhtar, Madzhab dan Sejarahnya, ( Pustaka Mghfiroh : 2008) hal 57
[18] Abas Ubaidillah, Sejarah Perkembangan Imam Mazhab, (Jakarta: Pustaka Bintang Pelajar:2013) , Hal 47
[19] Mahmud Sirojuddin, Hukum Islam Sejarah perkembangannya, ( Jakarta : Pustaka Lentera Iman, 2013), hal 85
[20] Ahmad Hasan, Nasyatul Fiqh al_Islamiy, ( Damaskus : Dar al Hijroh,1996) hal 104
[21] Abas Ubaidillah, Sejarah Perkembangan Imam Mazhab, (Jakarta: Pustaka Bintang Pelajar:2013) , Hal 67
[22] M. Ali Al-Sayis, Fiqih ijtihad Pertumbuhan dan Perkembangannya,(Nasy’ah al-Fiqh al-Ijtihadi wa Athwaruhu) terj. M.Muzamil, (Solo: Pustaka Mantiq, 1997), 146.
[23] Huzaemah Tahido Yanggo, Pengantar Perbandingan Mazhab, (Jakarta: Logos, 1997), hal 85
[24] Ibnu Rusyd, Bidayatul Mujtahid, ( Damaskus : Dar an Nasr al Ilmiyyah, 1997), Bab Syiyam, Hal 178
[25] Mahmud Sholah, Hukum Islam dan Perkembangannya, ( Jakarta: Pustaka Iman jama,2004) hal 95
[26] Muhammad Fairuz Abadi, Sejarah Perkembangan Mazhab dalam Sorotan, ( Bandung : Pustaka al-Inabah, 2013), hal 46
Leave a Reply