Menenun Keadilan di Ruang Semu, Manifestasi Intelektualitas dan Spiritualitas “Palu Hakim” STIS Al-Manar

Jakarta – Awal tahun 2026 persaksian atas sebuah ikhtiar intelektual yang melampaui sekadar pemenuhan kurikulum. Pada tanggal 15 Januari, Sekolah Tinggi Ilmu Syariah (STIS) Al-Manar menggelar simpul-simpul pembelajaran melalui Moot Court (Peradilan Semu). Di bawah naungan atap akademis, para calon mujtahid hukum terbagi dalam dua episentrum dialektika perkara “Gugat Cerai” dan “Gugat Talak”.

Praktikum ini bukan sekadar simulasi, melainkan sebuah laboratorium hukum di mana teori-teori Ahwal alsyakhsiyah bertemu dengan kompleksitas dan masail hukum positif Indonesia. Sarana ini menjadi jembatan emas yang menghubungkan khazanah fiqh munakahat dengan hukum positif Indonesia. Para calon mujtahid hukum dituntut untuk tidak hanya fasih melafalkan dalil, tetapi juga tangkas dalam prosedur formal.

Integrasi teosentris dan antroposentris dalam Hukum Peradilan semu dengan perwujudan kaidah fiqh …
الأصل في العقود المقاصذ والمعاني لا الألفاظ والمبانى
( akad-perbuatan adalah pada maksud dan maknanya, bukan hanya pada lafaz dan bentuknya).

Mahasiswa tidak hanya menghafal teks, tetapi membedah esensi keadilan. Dalam perspektif hukum Indonesia, hal ini selaras dengan Pasal 5 ayat (1) UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, yang mewajibkan hakim (dan dalam hal ini praktisi hukum) untuk menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat.

Peradilan semu adalah miniatur kehidupan lebih dari sekadar presentasi dan tidak hanya diuji dalam kecakapan berargumen (legal reasoning), tetapi juga dalam seni kepemimpinan, kerja sama tim, dan ketahanan mental.

Peradilan semu adalah salah satu dari model praktikum skill yang setidaknya wajib dimiliki sarjana prodi hukum & perbandingan madzab dan Sekolah Tinggi Ilmu Syariah Al Manar membekali mahasiswa dengan kemampuan ini.
Calon mujtahid hukum memahami teori teori fiqih akhwal syakhsiyah dan hukum kontemporer Indonesia juga mampu menerapkan penegakan amaliahnya, menuangkan dalam kehidupan nyata dan beracara diperadilan.

Pelaksanaan yang serius membuat alur menjadi layaknya sidang sebenarnya, bahkan drama ekspresi dan mimik yang keluar menjadikan emosi dan tangisan, artinya pertemuan skenario dramaturgi yang terbangun menjadikan keakraban dan kesungguhan hasilnya.

Harapannya semua pihak baik struktural dan fungsional menjalankan fungsi dan sinergitas kampus.

Pertemuan antara skenario dengan penghayatan peran yang totalitas melahirkan sebuah realitas kepemimpinan dan teamwork, membangun berkas perkara (Pledoi, Replik, Duplik) membutuhkan sinkronisasi nalar antar-anggota kelompok.

Advokasi dan retorika kemampuan mempengaruhi keyakinan hakim melalui argumen yang presisi dan berbasis bukti (al bayyinah).

Kecerdasan emosional lewat air mata dan ekspresi yang menggunakan rasa dalam persidangan menunjukkan bahwa mahasiswa tidak lagi bermain peran, melainkan sedang “merasakan keadilan”.

Hukum tanpa sense- ‘rasa’ akan kaku, perasaan -emosi tanpa hukum akan liar. Di ruang ‘moot court’ ini, keduanya berpadu dalam orkestrasi kebenaran.”

Skenario yang dibangun dengan kesungguhan melahirkan atmosfer yang nyata. Dramaturgi yang tercipta mulai dari intonasi bicara hingga ekspresi emosional yang menyentuh sanubari menunjukkan bahwa para calon mujtahid hukum telah berhasil menginternalisasi peran. Tangis dan ketegangan yang muncul bukanlah sekadar akting, melainkan cerminan dari tanggung jawab moral seorang akademisi syariah & hukum yang sadar bahwa setiap ketukan palu memiliki konsekuensi duniawi dan ukhrawi.

Aspek Pengembangan nilai yang ditransformasikan dalam penguasaan hukum acara dan substansi fiqh kontemporer. Refleksi emosional – empati terhadap pencari keadilan dan manajemen konflik yang muncul mewujud dlm sinergitas antar-anggota kelompok dan komunikasi yang efektif.

Harapan kedepan
keterbatasan persiapan dan sarana bukanlah penghalang bagi lahirnya kualitas. Keberhasilan pelaksanaan merupakan buah dari partisipasi kolektif seluruh pihak. Terima kasih yang mendalam kepada seluruh civitas akademika atas kontribusi dan dedikasinya.

Ke depan, besar harapan agar seluruh elemen struktural maupun fungsional di STIS Al-Manar terus menjaga ritme sinergitas ini. Kita tidak sedang sekadar mencetak sarjana hukum yang pandai bersilat lidah, melainkan membentuk mujtahid kontemporer yang mampu menegakkan amaliah hukum di tengah kompleksitas zaman.

Sebagaimana firman Allah SWT dalam QS. An-Nisa: 135
“Wahai orang-orang yang beriman, jadilah kamu penegak keadilan, menjadi saksi karena Allah walaupun terhadap dirimu sendiri…”

Semoga momentum 15 Januari ini menjadi batu loncatan bagi STIS Al-Manar untuk terus mencetak kader hukum yang bernas, berakhlak mulia, dan siap mengadvokasi kebenaran di panggung peradilan yang sesungguhnya. Semoga dari ruang semu ini, lahir para praktisi hukum atau bidang apapun yang memegang teguh kebijaksanaan dan ketegasan dalam prinsip Keadilan = (Penegakan hukum + HumanValue) x Integritas.

Awalus Shoim
Dosen Pembimbing PLKH